PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang sopir truk ditangkap Polsek Lubukkilangan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial MR (38) tersebut ditangkap pada Kamis (3/8/2023).
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Lija Nesmon didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Jon Harman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial A (38) warga Indarung. A merupakan bos dari pelaku.
“Pelaku rencananya akan mengantarkan barang yang sudah dimuat ke dalam truk. Saat bos pelaku memberinya uang jalan. Setelah uang jalan diterima, pelaku malah kabur dan meninggalkan truk tersebut begitu saja,” tutur Lija, Jumat (4/8/2023).
Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Mendapat laporan korban, kita kemudian melakukan penyelidikan. Kita dapat informasi pelaku berada di Pekanbaru. Kita lakukan pencarian, dan ternyata saat kita sampai di Pekanbaru, pelaku malah kabur ke Sijunjung,” tuturnya.
Kabarnya pelaku berada di Sijunjung bersama istrinya yang sedang hamil. Petugas yang mendapat kabar keberadaan pelaku di Sijunjung lalu menangkap pelaku di sebuah rumah di Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Pelaku pasrah saat ditangkap. Ia kemudian dibawa ke Padang,” tuturnya. (rdr-007)