PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang sopir truk ditangkap Polsek Lubukkilangan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial MR (38) tersebut ditangkap pada Kamis (3/8/2023).
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Lija Nesmon didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Jon Harman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial A (38) warga Indarung. A merupakan bos dari pelaku.
“Pelaku rencananya akan mengantarkan barang yang sudah dimuat ke dalam truk. Saat bos pelaku memberinya uang jalan. Setelah uang jalan diterima, pelaku malah kabur dan meninggalkan truk tersebut begitu saja,” tutur Lija, Jumat (4/8/2023).
Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.