PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ayah dan anak di Padang ditangkap jajaran Polsek Lubukkilangan karena diduga mengancam tetangganya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Keduanya ditangkap Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban diamankan petugas.
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Lija Nesmon didampingi Kanit Reskrim Ipda Jon Harman mengatakan, peristiwa pengancaman itu terjadi di Perumnas I Indarung, Jalan Biduri Nomor 65 RT 03 RW 03, Kelurahan Padang Besi.
Korban yang waktu itu baru datang dari Jawa memasang imbauan untuk tidak menaruh barang di teras rumahnya. Merasa tersinggung, pelaku berinisial FS (53) dan anaknya RP tidak terima dan mengejar korban menggunakan parang.
“Karena merasa terancam, korban lalu melapor ke Polsek Lubukkilangan,” ujar kapolsek, Kamis (10/8/2023).
Mendapat laporan tersebut, Polsel Lubukkilangan kemudian menangkap kedua pelaku di rumahnya. Keduanya dikenakan pasal perbuatan pengancaman seperti yang diatur dalam Pasal 369 KUHP,” terangnya. (rdr-007)