PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ayah dan anak di Padang ditangkap jajaran Polsek Lubukkilangan karena diduga mengancam tetangganya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Keduanya ditangkap Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban diamankan petugas.
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Lija Nesmon didampingi Kanit Reskrim Ipda Jon Harman mengatakan, peristiwa pengancaman itu terjadi di Perumnas I Indarung, Jalan Biduri Nomor 65 RT 03 RW 03, Kelurahan Padang Besi.
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 1 dari 2 Laman