PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia warung tuak dan mengamankan tiga pemandu karaoke di sejumlah kawasan pada Kamis (10/8/2023) dini hari.
Tindakan tersebut diambil usai petugas mendapatkan informasi melalui layanan Padang Command Center (PCC) 112 yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.
“Penertiban itu kami lakukan di dua lokasi, sesuai dengan laporan masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago.
Raju mengatakan, penertiban itu dilakukan karena pemilik usaha telah menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat, sehingga membuat resah.
“Penertiban itu kami lakukan di kawasan Koto Tangah dan Lubuk Begalung berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Padang Command Center 112,” katanya.
Di kawasan Koto Tangah, kata Raju, pihaknya menyita tuak suling, 11 minuman keras (miras), satu pengeras suara (speaker) dan tiga wanita pemandu lagu karaoke.
Sementara itu, di kawasan Lubuk Begalung, petugas penegak peraturan daerah (Perda) Kota Padang juga menyita tuak.
“Semuanya kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya,” ucap Raju.
Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan meminta masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kami berharap, pemilik kafe atau sejenisnya agar tidak menghidupkan live music terlalu keras, apalagi sampai larut malam. Mari saling menjaga satu sama lain,” tuturnya. (rdr)