PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia warung tuak dan mengamankan tiga pemandu karaoke di sejumlah kawasan pada Kamis (10/8/2023) dini hari.
Tindakan tersebut diambil usai petugas mendapatkan informasi melalui layanan Padang Command Center (PCC) 112 yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.
“Penertiban itu kami lakukan di dua lokasi, sesuai dengan laporan masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago.
Raju mengatakan, penertiban itu dilakukan karena pemilik usaha telah menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat, sehingga membuat resah.
“Penertiban itu kami lakukan di kawasan Koto Tangah dan Lubuk Begalung berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Padang Command Center 112,” katanya.