Di kawasan Koto Tangah, kata Raju, pihaknya menyita tuak suling, 11 minuman keras (miras), satu pengeras suara (speaker) dan tiga wanita pemandu lagu karaoke.
Sementara itu, di kawasan Lubuk Begalung, petugas penegak peraturan daerah (Perda) Kota Padang juga menyita tuak.
“Semuanya kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya,” ucap Raju.
Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan meminta masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kami berharap, pemilik kafe atau sejenisnya agar tidak menghidupkan live music terlalu keras, apalagi sampai larut malam. Mari saling menjaga satu sama lain,” tuturnya. (rdr)