“Di rumah kontrakan itu, kami menemukan sejumlah barang bukti,” katanya.
Barang bukti tersebut, di antaranya, empat paket paket sabu-sabu, satu paks plastik klip pembungkus sabu-sabu, satu timbangan digital.
Kemudian, satu set alat hisap sabu (bong), karet kompeng dan kaca pireks, satu korek api gas dan dua potongan sedotan yang telah diruncingkan serta satu telepon seluler (ponsel).
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti ikut kami amankan. Status (pekerjaan) pelaku yaitu pegawai honorer PT Padang,” tutur Martadius. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman