PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum pegawai honorer di lingkungan Pengadilan Tinggi (PT) Padang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Oknum berinisial A (43) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Selasa (8/8/2023) malam lantaran diduga memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu-sabu.
“Iya benar, ada seorang oknum pegawai honorer (Pengadilan Tinggi Agama Padang) kami tangkap,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, AKP Martadius, Kamis (10/8/2023).
Warga Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Martadius mengeklaim menangkap A berkat laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.