PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengeklaim telah melakukan penertiban terhadap iklan atau reklame yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum (fasum), seperti poster calon anggota legislatif (caleg).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, penertiban tersebut sudah rutin dilaksanakan oleh anggotanya setiap hari.
“Hari ini saja kami fokuskan di jalan protokol seperti Khatib Sulaiman hingga batas Kota, Lubuk Buaya,” katanya, Kamis (10/8/2023) malam.
Raju mengatakan, iklan yang ditertibkan tersebut dilakukan agar wajah kota tetap tertata dengan baik.
“Tujuan penertiban ini untuk menjaga dan menata wajah kota agar tetap teratur, berupa baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu memang tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Padang,” katanya.
Raju tidak menampik bahwa poster, iklan dan spanduk dari berbagai lini, termasuk Caleg sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, bahkan ada yang menutupi trotoar sebagai hak pejalan kaki.
“Kami mengimbau masyarakat bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban yang dilakukan tdk hanya spanduk dan baliho caleg semata.
“Kami melakukan penindakan secara global terhadap seluruh iklan-iklan yang terpasang di fasum pohon dan tiang-tiang di wilayah Kota Padang,” katanya.
Aset Negara
Sebelumnya, Pengamat lingkungan, Indang Dewata mengkritik bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih ditemukan memasang poster di pohon dengan cara dipaku.
Indang mengatakan, pohon memiliki banyak fungsi dalam menjaga ekosistem lingkungan.
Selain itu, katanya, pohon pelindung juga masuk ke dalam aset negara karena dirawat dan dibiayai oleh pemerintah.
“Saya tidak melarang para Caleg untuk mempromosikan dirinya, namun jangan menjadikan pohon sebagai objek, apalagi dengan dipaku,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Kamis (10/8/2023) siang.
Ia mengatakan, para caleg merupakan orang terdidik dan mumpuni, sehingga mengetahui apa hal baik dan buruk.
“Paku yang ditancapkan ke pohon itu bisa membuat bagian akar pohon itu menjadi membusuk, kalau sudah membusuk tentu lama kelamaan menjadi tumbang, yang rugi adalah masyarakat sendiri,” katanya.
Eks Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu mengatakan, pohon memiliki banyak fungsi dalam menjaga lingkungan, seperti mengurangi polusi, menyerap air ketika hujan deras, sebagai tempat berteduh dan lain sebagainya.
“Sehingga ketika para Caleg seperti itu, berarti mereka tidak peduli dengan lingkungan, sanksinya bisa saja pidana atau sosial, sanksi sosial itu yah tidak dipilih masyarakat,” kata eks pejabat teras Pemerintah Kota (Pemko) Padang tersebut.
Dosen Pasca Sarjana UNP itu mengaku mengkritik poster Caleg yang dipasang ke pohon lantaran kapasitasnya sebagai pengamat lingkungan.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang itu meminta kesadaran caleg dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawasi lebih ketat terkait poster yang dipasang di pohon.
“Untuk itu, peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP harus lebih ditingkatkan lagi, karena pohon ini merupakan aset negara, tentu harus dijaga,” tuturnya. (rdr)