PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengeklaim telah melakukan penertiban terhadap iklan atau reklame yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum (fasum), seperti poster calon anggota legislatif (caleg).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, penertiban tersebut sudah rutin dilaksanakan oleh anggotanya setiap hari.
“Hari ini saja kami fokuskan di jalan protokol seperti Khatib Sulaiman hingga batas Kota, Lubuk Buaya,” katanya, Kamis (10/8/2023) malam.
Raju mengatakan, iklan yang ditertibkan tersebut dilakukan agar wajah kota tetap tertata dengan baik.
“Tujuan penertiban ini untuk menjaga dan menata wajah kota agar tetap teratur, berupa baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu memang tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Padang,” katanya.
Raju tidak menampik bahwa poster, iklan dan spanduk dari berbagai lini, termasuk Caleg sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, bahkan ada yang menutupi trotoar sebagai hak pejalan kaki.
“Kami mengimbau masyarakat bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban yang dilakukan tdk hanya spanduk dan baliho caleg semata.
“Kami melakukan penindakan secara global terhadap seluruh iklan-iklan yang terpasang di fasum pohon dan tiang-tiang di wilayah Kota Padang,” katanya.
Aset Negara
Sebelumnya, Pengamat lingkungan, Indang Dewata mengkritik bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih ditemukan memasang poster di pohon dengan cara dipaku.