PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono mengungkap rentetan kronologi aksi unjuk rasa masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di Kantor Gubernur pada Senin (31/7/2023) hingga Sabtu (5/8/2023) lalu.
Peristiwa tersebut bermula di saat penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pencurian di kawasan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) beberapa waktu lalu.
“Tuntutan (mereka) itu (membebaskan tersangka) belum kami penuhi, itu satu dari tujuh tuntutan yang belum kami penuhi,” kata Kapolda usai menggelar Jumat Curhat di Masjid Raya Sumbar, Jumat (11/8/2023).
Pada akhirnya, kata Suharyono, tanpa adanya pemberitahuan dan izin, para pendemo menjadikan Masjid Raya sebagai lokasi untuk penginapan selama enam hari.
“Kebetulan mereka tidak beralaskan apapun kecuali plastik kertas dan tikar, akhirnya pengurus Masjid merasa kasihan airnya karpet yang sudah berusia 5-10 tahun yang berada di gudang itu dikeluarkan pengurus Masjid,” katanya.
Selama enam hari itu, katanya, sandal dan sepatu para pengunjuk rasa juga masuk ke dalam kompleks masjid dan tidak ada batas suci di lantai dasar setelah pengurus Masjid menyepadankan aturan bahwa lantai dasar boleh menggunakan alas kaki.
“Kecuali lantai atas yang tempat kita salat ini pastinya, jangankan sandal dan sepatu, jika ada yang tidur di atas pun tidak diizinkan oleh pengurus Masjid. Artinya, kami sangat menghormati kesucian masjid ini,” katanya.
Selama menjadikan Masjid Raya Sumbar sebagai posko dan lokasi penginapan, kata Suharyono, para pendemo juga mendirikan dapur umum layaknya masyarakat yang tengah mengungsi.
“Ada yang ingin pulang, kami fasilitasi, namun dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang tidak ingin para pendemo itu kembali ke Pasaman Barat, sehingga 17 orang yang menghalang-halangi itu kami amankan dan periksa secara intensif, kenapa niat baik kami dihalang-halangi,” katanya.
Hindari Benturan
Suharyono juga angkat bicara terkait aksi unjuk rasa masyarakat baru dibubarkan setelah enam hari berturut-turut di Kota Padang, Sumbar.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin berbenturan dengan masyarakat yang ingin melakukan aksi unjuk rasa.
“Pelaku kejahatan saja kami berikan keadilan restoratif, apalagi ini peserta unjuk rasa. Ini bagian dari konsekuensi kami sebagai polisi,” katanya.
Namun, katanya, para pendemo juga melanggar aturan dengan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak intelijen sesuai prosedur, seperti materi unjuk rasa, jumlah massa, menggunakan kendaraan apa, bergeser ke mana.
“Kami juga memiliki kewajiban untuk membubarkan para pendemo jika tak ada surat pemberitahuan, namun kami belum bubarkan karena aspirasi mereka adalah bertemu Gubernur, bukan Kapolda Sumbar,” katanya.
Suharyono mengeklaim menghubungi Gubernur Sumbar dan mempertemukan perwakilan pengunjuk rasa, namun para pendemo masih tetap bertahan di Masjid Raya Sumbar.
“Kenapa sampai enam hari? Karena semua tuntutan mereka itu tak semuanya terpenuhi, kenapa? Tujuh tuntutan itu, satu di antaranya melepaskan warga Air Bangis yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan, beberapa poin itu tak bisa kami penuhi,” katanya.
Buru Penggerak Demo
Kepulangan masyarakat itu, kata Suharyono, juga dikawal oleh pihak kepolisian lantaran beredar isu adanya tekanan dari pihak yang selama ini menakut-nakuti para pengunjuk rasa.