PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Padang mengamankan sebanyak delapan botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan golongan B saat melakukan pengawasan terhadap aktifitas sejumlah kafe dan karaoke, Minggu (13/8/2023) dini hari. Selain minol, personel Satpol PP juga mengamankan tiga unit speaker.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, dirinya bersama anggota melakukan pengawasan rutin ke kafe dan karaoke yang berada di Kota Padang sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 112.
“Rata-rata kafe dan karaoke yang kita awasi semua masih tertib dan tidak kita temukan adanya pelanggaran, namun ada pedagang kaki lima yang mengunakan live musik hingga larut malam dan menggangu trantibum,” Ujar Rio Ebu Pratama.
Dijelaskan Rio, ada tiga unit spiker beserta delapan botol minol golongan A dan golongan B yang ditertibkan dalam pengawasan tersebut. “Semua yang kita tertibkan tersebut kita jadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil untuk menghadap PPNS,” Jelas Rio.
Diterangkan, dua unit speaker berserta empat botol minol golongan A tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau. Sedangkan satu unit speaker lagi diamankan dari kawasan Jalan Samudera.
“Kita juga lakukan peneguran secara humanis terhadap dugaan terjadinya ganguan trantibum yang dilaporkan ke Padang Commad Center 112,” Ujar Rio.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada di Kota Padang, untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat usahanya.
“Kita berharap, kepada pedagang yang juga menggunakan live musik di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras apalagi hingga larut malam, karena itu sangat menggangu masyarakat sekitar. Mari bersama-sama kita menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” harap Rio Ebu. (rdr)