PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Padang mengamankan sebanyak delapan botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan golongan B saat melakukan pengawasan terhadap aktifitas sejumlah kafe dan karaoke, Minggu (13/8/2023) dini hari. Selain minol, personel Satpol PP juga mengamankan tiga unit speaker.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, dirinya bersama anggota melakukan pengawasan rutin ke kafe dan karaoke yang berada di Kota Padang sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 112.
“Rata-rata kafe dan karaoke yang kita awasi semua masih tertib dan tidak kita temukan adanya pelanggaran, namun ada pedagang kaki lima yang mengunakan live musik hingga larut malam dan menggangu trantibum,” Ujar Rio Ebu Pratama.
Dijelaskan Rio, ada tiga unit spiker beserta delapan botol minol golongan A dan golongan B yang ditertibkan dalam pengawasan tersebut. “Semua yang kita tertibkan tersebut kita jadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil untuk menghadap PPNS,” Jelas Rio.