Diterangkan, dua unit speaker berserta empat botol minol golongan A tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau. Sedangkan satu unit speaker lagi diamankan dari kawasan Jalan Samudera.
“Kita juga lakukan peneguran secara humanis terhadap dugaan terjadinya ganguan trantibum yang dilaporkan ke Padang Commad Center 112,” Ujar Rio.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada di Kota Padang, untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat usahanya.
“Kita berharap, kepada pedagang yang juga menggunakan live musik di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras apalagi hingga larut malam, karena itu sangat menggangu masyarakat sekitar. Mari bersama-sama kita menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” harap Rio Ebu. (rdr)