PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Prof Werry Darta Taifur mengatakan proses pemilihan rektor baru perguruan tinggi itu akan dilakukan langsung oleh MWA.
“Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, pemilihan rektor baru Unand langsung oleh MWA,” katanya di Padang, Rabu.
Mantan Rektor Unand itu menjelaskan perubahan mekanisme pemilihan itu menyesuaikan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). “Pemilihan rektor baru dilakukan MWA dan hasilnya final karena yang menjadi anggota MWA termasuk Mendikbudristek,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam peraturan terbaru juga mengatur soal lama masa jabatan rektor yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun.
“Jika yang sebelumnya empat tahun, untuk Rektor Unand yang akan dipilih saat ini periode masa jabatannya yakni 2023-2028,” kata Werry Darta Taifur .
Sebelumnya pemilihan Rektor Unand mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, untuk periode 2023-2028 merujuk ke Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor Unand. Aturan tersebut disahkan dalam rapat pleno MWA Unand tertanggal 15 Agustus 2023.