Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Nanda Gustiko mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari satu hingga empat bulan.
“Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mayoritas adalah kasus narkotika sebanyak 52 orang,pencurian 32 Orang, perlindungan anak sebanyak 14 orang, dan lain-lain,” katanya.
Terpisah, salah seorang eks narapidana yang tidak mau disebutkan namanya mengaku bersyukur langsung bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-78.
“Alhamdulillah, saya bersyukur dengan saya dapat remisi hari ini, saya bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga,” imbuhnya. (rdr)