“Mereka tak memiliki dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam (kamar) penginapan tersebut,” katanya.
Selain itu, sambung Rio Ebu, petugas juga mengamankan pasangan mesum di kawasan Pasar Lalang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Mereka semua terjaring dalam razia pada Senin (21/8/2023) dini hari. Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang,” ucapnya.
10 orang yang terjaring razia itu, kata Rio diserahkan dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Satpol PP Kota Padang.
“Pihak keluarga mereka kami panggil agar mereka mengetahui kelakuan anggota keluarga mereka. Kami juga memanggil kepada pemilik dan pengelola kafe karaoke serta tempat penginapan karena diduga melakukan pelanggaran,” tuturnya. (rdr)