PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Aria Zurnetti mengingatkan agar pembaharuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak melupakan urgensi hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prof Aria dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP perspektif hukum yang hidup dalam masyarakat: Suatu harapan dan tantangan dalam penegakan hukum pidana.
“Meskipun hukum adat memiliki struktur yang berbeda dengan hukum modern, namun negara wajib menjaga kelestariannya sebagai tipe hukum kuno,” kata pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof Aria Zurnetti, Selasa (22/8/2023).
Prof Aria mengatakan hukum pidana adat masih hidup dan tetap dipatuhi masyarakat adat. Perkara tindak pidana adat yang ditangani pengadilan dinilai belum cukup.
Alasannya, masyarakat adat masih menghendaki pelaku harus memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat pelanggaran adat yang ditimbulkannya.