Atas putusan itu kemudian tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hingga diputus berbeda oleh MA.
Untuk melakukan eksekusi, lanjut Afliandi yang akrab disapa Andi, pihak Kejaksaan tinggal menyiapkan administrasi karena dua terpidana sudah berada di dalam penjara.
“Disiapkan administrasinya, lalu masa hukuman bagi terpidana akan ditambah sesuai dengan putusan Kasasi dari MA,” jelasnya.
Dalam perkara itu sebenarnya ada satu terpidana lain yakni mantan Ketua KONI Padang atas nama Agus Suardi, namun kasasi terhadap yang bersangkutan belum diputus oleh MA.
Perkara yang menjerat ketiganya adalah penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (rdr/ant)