PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Agung RI memperberat hukuman bagi dua terpidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat atas nama Nazar dan Davitson.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi terkait putusan MA di Padang.
“Relas putusan sudah kami terima dimana MA memperberat hukuman kepada terpidana, secepatnya akan dilakukan eksekusi,” kata Kepala Afliandi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan MA dalam putusan kasasinya menghukum Davitson dan Nazar selama tiga tahun enam bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, MA juga menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp521 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
Kedua terpidana yang menjabat sebagai mantan Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara I KONI itu awalnya hanya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh peradilan tingkat pertama serta tingkat banding.