PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 13 pelajar ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (23/8/2023) pagi.
Mereka digelandang Satpol PP karena kedapatan bolos saat jam pelajaran sekolah. 13 orang itu ditangkap di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara dan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
“Ada sekitar 13 pelajar yang kami amankan, masing-masing empat perempuan dan sembilan laki-laki,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Ia mengatakan, penertiban pelajar tersebut dilakukan dalam rangka mencegah aksi tawuran antar pelajar di Kota Padang.
“Mereka ditertibkan di dua tempat yang berbeda, 11 orang di kawasan Lolong Belanti dan dua lainnya di kawasan Rimbo Kaluang,” katanya.
Semua pelajar yang terjaring razia, katanya, dibawa petugas mengunakan mobil kendali massa (Dalmas) ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk diproses dan dibina lebih lanjut.
“Kani panggil pihak sekolah beserta orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Rozaldi mengatakan, pengawasan pelajar yang keluyuran dan berada di luar lingkungan sekolah saat jam-jam proses belajar berlangsung akan terus dilakukan setiap hari oleh petugas.
“Kami mengimbau pihak sekolah agar lebih mengawasi siswanya agar tidak keluyuran pada jam proses belajar mengajar di sekolah. Kami juga mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka,” imbuhnya. (rdr)