Dikenal Ramah, Pensiunan Polwan Polda Sumbar Ini Kini Jadi Caleg

Dulunya, Polisi Wanita (Polwan) ini dikenal sangat keras, terlebih saat dirinya menjadi kapolsek di sejumlah kawasan di Kota Padang.

AKBP (purn) Nuraida saat masih berpangkat Kompol sewaktu mendata Nagari Tageh dalam masa Covid-19. (dok. Istimewa)

AKBP (purn) Nuraida saat masih berpangkat Kompol sewaktu mendata Nagari Tageh dalam masa Covid-19. (dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilu 2024 sebentar lagi, sejumlah kandidat atau bakal calon legislatif (caleg) untuk semua tingkatan sudah mulai melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, termasuk sosok wanita tangguh yang satu ini.

Dia adalah AKBP (purn) H. Nuraida. Dulunya, Polisi Wanita (Polwan) ini dikenal sangat keras, terlebih saat dirinya menjadi kapolsek di sejumlah kawasan di Kota Padang. Sebut saja, beliau pernah menjadi Kapolsek Lubuk Begalung dan Kapolsek Padang Selatan.

Tegasnya, jangan ditanya. Bunda — panggilan AKBP (purn) Nuraida oleh para wartawan — dikenal sangar jika berhadapan dengan pelaku kriminal. Tak hanya disenangi para wartawan, beliau juga dikenal sangat peduli kepada anggota.

Sebelum menikmati masa pensiun, AKBP (purn) Nuraida ini sempat bertugas di Polda Sumbar sebagai Kasubdit Bhabinkamtibmas Dit Binmas dan pindah ke Kasubbaggar Bagrenprogar Rorena.

Namun, belakangan namanya terlihat dalam daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Padang. Dimana, AKBP (purn) Nuraida ini mendapatkan nomor urut 3 dan berlaga di Dapil Lubeg-Bungus.

“Semoga jalan saya untuk menjadi caleg ini mendapatkan restu dari masyarakat. Selama ini saya juga sudah berbakti kepada masyarakat, selama jadi polisi saya juga selalu berhubungan dengan masyarakat,” jelasnya dalam pesan singkat kepada Radarsumbar.com, Sabtu malam.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Kemudian, dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Penghitungan suara ini dilakukan untuk mengetahui hasil pemilihan dalam Pemilu. (rdr)

Exit mobile version