Sejoli tanpa Surat Nikah kembali “Digaruk” Satpol PP Padang, Pemilik Penginapan Dipanggil

Satpol PP Padang melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan di Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan terhadap pemilik salah satu penginapan yang ada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (3/9/23) dini hari. Pemanggilan tersebut, lantaran adanya temuan dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan pemilik.

Diterangkan Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Padang, Suwondo yang memimpin pengawasan di lokasi, pengawasan yang dilakukan untuk menyikapi laporan dari masyarakat yang merasa resah akan aktivitas muda-mudi di salah satu penginapan yang berada di kawasan Padang Barat tersebut.

“Usai mendapatkan laporan dan arahan dari Kasat, kita langsung menuju ke lokasi, serta melakukan pemeriksaan. Di saat kita lakukan pemeriksaan di salah satu kamar, kita temukan pasangan muda-mudi yang berduaan di dalam kamar. Saat kita tanyakan surat nikahnya, mereka tidak dapat memperlihatkannya. Terpaksa mereka kita amankan,” ujar Suwondo.

Suwondo menuturkan, sebanyak lima pasangan ilegal diamankan jajaranya dari pemeriksaan penginapan tersebut.

“Mereka yang terjaring, kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, serta kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pemilik, kita panggil untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang,” tutur Suwondo. (rdr)

Exit mobile version