Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.
Khusus untuk penyalahguna narkoba beberapa syaratnya adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).
“Sebelum memberikan keadilan restoratif kami meneliti berkas kasus, melihat barang jumlah bukti dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian,” jelasnya.
Kejari Padang berharap kehadiran program RJ Plus nantinya bisa membantu pelaku tindak pidana ringan untuk mengubah diri, berguna, serta mengangkat kembali harkat martabat pelaku di lingkungan masyarakat.
Budi menceritakan program RJ Plus telah disiapkan sejak dua bulan terakhir dan kini statusnya tinggal menunggu peluncuran yang rencananya dilakukan pada September ini.
Sepanjang 2023 Kejari Padang telah menghentikan penuntutan terhadap 16 tersangka yang terlibat kasus pencurian ringan dan penyalahgunaan narkoba. (rdr/ant)