PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengusung program Restorative Justice (Keadilan Restiratif) Plus disingkat “RJ Plus” bagi pelaku tindak pidana ringan di kota setempat sebagai upaya menerapkan keadilan restoratif di tengah masyarakat.
“Lewat program RJ Plus maka perkara tindak pidana ringan atau penyalahguna narkoba bisa dihentikan penuntutannya lewat keadilan restoratif, kemudian pelaku mendapatkan pelatihan keterampilan hingga permodalan usaha,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Rabu.
Ia mengatakan guna mendukung program RJ Plus itu Kejari Padang akan menjalin kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang.
“Para pelaku tidak perlu berakhir di penjara, mereka selanjutnya dapat pelatihan keterampilan, peluang pekerjaan, hingga bantuan modal usaha melalui instansi terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu di penjara.
Beberapa aturan yang menjadi dasar oleh Kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.