PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah sanksi siap menanti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang jika kedapatan berselingkuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Otto Sarbi Damanik.
Otto Sarbi Damanik menegaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin.
Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.