PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial FEP (21) ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sumatera Barat (Sumbar), sebut saja Bunga (16, nama samaran).
Pemuda yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) itu ‘digaruk’ polisi usai tindakannya melakukan rudapaksa (pencabulan, red) yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Pelaku kami tangkap di sebuah warung nasi di Kota Padang,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Dedy mengatakan, kejadian tersebut terungkap di saat orang tua dari rekan korban menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.
“Rekan korban ini menceritakan ke ibunya bahwa korban Bunga membeli test pack atau alat untuk mengecek status kehamilan,” katanya.
“Orang tua dari rekan korban pun menceritakan kejadian itu kepada orang tua si Bunga ini,” katanya.
Saat dikonfrontir terkait kabar tersebut, korban pun mengaku membeli test pack lantaran telah melakukan persetubuhan dengan FEP di sebuah penginapan Kota Padang, Sumbar.
“Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami, hingga akhirnya pelaku kami tangkap pada Senin (11/9/2023) malam,” tutur Dedy.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. (rdr)