PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menggagalkan upaya penyelundupan telepon seluler (ponsel) yang dilakukan seorang perempuan.
Perempuan berinisial EY tersebut kedapatan menyelundupkan ponsel untuk sang suami berinisial JD yang sedang berada di sel tahanan karena terjerat kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Hak Cipta.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/9/2023) siang.
“Ponsel itu disembunyikan oleh istri dari tahanan kami tersebut di dalam pakaian dalam (bra),” kata Mehdi kepada Radarsumbar.com via keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023) pagi.
Mehdi mengatakan, keberadaan ponsel tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan petugas saat EY datang pada jam berkunjung.
“Pada saat kami lakukan penggeledahan badan, di sana terungkap istri dari JD membawa ponsel,” katanya.