“Ketika pelapor kembali ternyata ponsel tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (13/9/2023).
Akibat kejadian tersebut, kata Dedy, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Kedua pelaku, kata Dedy, bisa ditangkap polisi berkat bantuan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, keduanya sudah diamankan polisi beserta barang bukti. “Dari hasil rekaman CCTV diketahui pelaku berinisial GI dan MM, pelaku kami amankan di kediamannya,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman