PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua terduga pencurian telepon seluler (ponsel) di tempat ekspedisi Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap. Aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
Kedua pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Selasa (12/9/2023) sore itu berinisial MM (22) dan GI (22).
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/614/IX/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 12 September 2023 dengan pelapor bernama Vendri.
Kejadian berawal ketika pelapor memarkirkan sepeda motor di depan toko dan satu ponsel sebelumnya diletakkan pelapor di saku motor. “Kemudian, pelapor masuk ke dalam untuk mengirimkan surat melalui ekspedisi JNT.”
“Ketika pelapor kembali ternyata ponsel tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (13/9/2023).
Akibat kejadian tersebut, kata Dedy, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Kedua pelaku, kata Dedy, bisa ditangkap polisi berkat bantuan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, keduanya sudah diamankan polisi beserta barang bukti. “Dari hasil rekaman CCTV diketahui pelaku berinisial GI dan MM, pelaku kami amankan di kediamannya,” tuturnya. (rdr-008)