Ia menyarankan kalau kartu kepesertaan tidak aktif, yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi penyebabnya langsung ke dinas sosial setempat.
Ia mengatakan kalau nanti ternyata yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari Kementerian Sosial, maka kartunya dapat diaktifkan kembali.
“Kalau penyebabnya data NIK belum di update ke BPJS, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali setelah mengurusnya,” ujarnya.
Namun, Yessy menyebut pengurusan itu harus dilakukan secepatnya, paling lambat dalam waktu 6 bulan sejak dinonaktifkan.
Namun, kalau kartu yang dinonaktifkan itu tidak diurus maka selamanya kartu tersebut tidak dapat diurus lagi. (rdr/ant)