PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi, meminta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya dibayarkan oleh APBN untuk segera mengecek status kepesertaan.
“Bulan ini sekitar 24.000 peserta JKN PBI dari Sumbar yang dinonaktifkan kepesertaannya oleh Kementerian Sosial. Agar tidak ada persoalan nantinya, perlu dilakukan pengecekan secepatnya,” ujarnya di Padang, Kamis.
Ia menyebut pengecekan dapat dilakukan melalui mobile JKN atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400.
Yessy mengatakan penonaktifan itu bisa terjadi karena Kementerian Sosial menilai yang bersangkutan sudah mampu untuk membayar iuran sendiri atau karena NIK belum diupdate ke BPJS.
Ia mengatakan penonaktifan itu merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang menjadi pembayar iuran JKN PBI.
“Kemensos berhak menonaktifkan kartu JKN PBI karena kementerian yang membayar iurannya. Tapi agar ada kepastian dan tidak ada yang dirugikan, masyarakat harus cepat tanggap untuk mengecek dan pemerintah daerah proaktif membantu warganya jika memang terjadi kesalahan,” katanya.