Sebab itu, lanjut Ekos Albar, untuk saat ini Pemko Padang bersama tim gabungan lainnya harus melakukan secara tegas penertiban tersebut dengan catatan sifatnya penertiban secara humanis.
“Dan perlu kita tegaskan, sebelum dilaksanakan penertiban ini, kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan dari awal hingga menyampaikan surat edaran kepada para PKL tersebut,” tegasnya.
Ekos berharap kepada pedagang untuk dapat bermurah hati mengikuti aturan. Karena yang yang ditertibkan adalah mereka yang melanggar aturan. Apalagi di kawasan Pantai Padang sudah jelas aturan untuk para pedagang berjualan.
Ekos menambahkan, Pemko Padang kedepannya membuka dialog bersama pedagang di kawasan Pantai Padang ini. Hal tersebut untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi pedagang.
Pemko Padang melakukan penertiban di Pantai Padang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata. (rdr/mc)