“Mereka sudah diperbolehkan pulang dan disarankan untuk suntik anti rabies,” katanya.
Sementara itu, Camat Pauh, Yoserizal mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik dari anjing yang menggila tersebut.
“Namun, seluruh anjing milik warga yang ada, terutama di kawasan Pauh ini akan dilakukan tindakan suntik rabies,” katanya.
Selain itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak melepas secara liar anjing peliharaan ke ruang publik karena bisa berbahaya.
“Nanti aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang juga akan dikeluarkan dan ditindaklanjuti dengan suntik rabies oleh rekan-rekan dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Bid Nakeswan) Dinas Pertanian (Distan) Kota Padang,” tuturnya. (rdr)