PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali membongkar, ratusan reklame atau papan iklan yang terpasang di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik seputaran Kota Padang, Kamis (5/10/2023).
“Padahal kita baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi kita dapati, namun belakangan kembali banyak lagi laporan dari masyarakat, bahwa pohon kembali ditancapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangkan iklan miliknya, maka semua hari ini kita tertibkan,” ungkap Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang.
Dijelaskan Rozaldi, Pemasangan Iklan di Pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Selain membuat keindahan wajah kota terganggu, iklan yang di tancapkan ke pohon juga berdampak pada pertumbuhan pohon dan bisa menjadi bencana bagi pengguna jalan nantinya, jika pohon mati dan patah menimpa warga pengguna jalan,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat yang akan memasang iklan apa saja, agar tidak memasang iklan di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukan untuk itu.
“Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang di peruntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan trantibum nantinya di Kota Padang, mari bersama kita jaga wajah kota padang akar tetap terlihat indah, bersih dan rapi,” kata dia. (rdr/mc)