PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali membongkar, ratusan reklame atau papan iklan yang terpasang di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik seputaran Kota Padang, Kamis (5/10/2023).
“Padahal kita baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi kita dapati, namun belakangan kembali banyak lagi laporan dari masyarakat, bahwa pohon kembali ditancapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangkan iklan miliknya, maka semua hari ini kita tertibkan,” ungkap Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang.
Dijelaskan Rozaldi, Pemasangan Iklan di Pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.