“Karena sudah tidak mengindahkan teguran, terpaksa beberapa lapak dan barang bukti lainnya, berupa tenda dan kursi kita amankan ke Mako dan selanjutnya kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan yang bersangkutan,” tambahnya.
Rozaldi Rosman menambahkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari, karena PKL telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami Satpol PP sangat berharap sekali kerja sama semua pedagang agar tidak lagi mengunakan trotoar untuk berjualan dan bersama-sama untuk menjaga trotoar agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Rozaldi.
Selain itu, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, dan kawasan Air Tawar hingga Tabing. (rdr/mc)