Rozaldi mengatakan, petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan pria tersebut lantaran sudah memicu terjadinya gangguan ketertiban dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Selain melakukan pengawasan dan razia di lampu merah Ketaping, kami juga menyisiri jalan-jalan utama yang ada di Kota Padang,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan Satpol PP dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Perda 11 tahun 2005 dan Perda 1 tahun 2012, tentang pembinaan anak jalanan, pengamen, pengemis, dan pedagang asongan.
“Ini salah satu upaya kami dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kami mengimbau warga Kota Padang untuk tidak takut melaporkan ke Satpol PP Padang, jika menemukan adanya pelanggaran Perda di Kota Padang,” tuturnya. (rdr-008)