“Pada saat korban tertidur, pelaku membawa kabur mobil korban,” katanya.
Dedy mengatakan, pelaku baru bisa ditangkap tiga hari usai ia melakukan aksinya. RS diketahui berada di kawasan batas Kota Padang dan Padang Pariaman.
“Pada saat ditangkap, pelaku ini sempat berusaha melarikan diri dan melakukan upaya perlawanan. Kami harus mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan di betisnya,” katanya.
Saat ini, kata Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bukittinggi itu, RS telah ditangkap dan ditahan di Polresta Padang.
Polisi ikut menyita barang bukti berupa satu mobil dengan nomor polisi (nopol) B 1708 BRT.
“Hasil interogasi kami, pelaku ini berstatus residivis dalam kasus pencurian mobil. Dia juga pernah beraksi di Kota Pekanbaru, Riau. (rdr)