PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi terpaksa menembak kaki seorang residivis yang terlibat dalam pencurian mobil. Pelaku berstatus residivis yang kerap beraksi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dan Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku yang berinisial RS (51) ditangkap oleh Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Minggu (15/10/2023) malam pukul 22.00 WIB di Jalan Bypass, tepatnya di perbatasan Padang-Padang Pariaman.
RS ditangkap usai dilaporkan oleh seseorang bernama Saparudin ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/697/X/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 13 Oktober 2023.
“Pelaku mencuri mobil, modusnya berpura-pura kenal dekat,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (16/10/2023) malam.
Dedy mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/10/2023) dini hari. Kejadian bermula di saat korban membawa pelaku ke Kota Padang.
Sesampainya di Kota Padang, pelaku ikut mengajak korban untuk beristirahat sejenak di sebuah hotel kawasan S Parman, Kecamatan Padang Utara.
“Pada saat korban tertidur, pelaku membawa kabur mobil korban,” katanya.
Dedy mengatakan, pelaku baru bisa ditangkap tiga hari usai ia melakukan aksinya. RS diketahui berada di kawasan batas Kota Padang dan Padang Pariaman.
“Pada saat ditangkap, pelaku ini sempat berusaha melarikan diri dan melakukan upaya perlawanan. Kami harus mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan di betisnya,” katanya.
Saat ini, kata Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bukittinggi itu, RS telah ditangkap dan ditahan di Polresta Padang.
Polisi ikut menyita barang bukti berupa satu mobil dengan nomor polisi (nopol) B 1708 BRT.
“Hasil interogasi kami, pelaku ini berstatus residivis dalam kasus pencurian mobil. Dia juga pernah beraksi di Kota Pekanbaru, Riau. (rdr)