PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan orang yang asyik indehoi di penginapan dan kos-kosan pada Rabu (18/10/2023) dini hari.
Rincinya, sebanyak enam perempuan dan tiga laki-laki diamankan oleh petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, tiga wanita dan dua pria ditertibkan di penginapan kawasan Padang Selatan.
“Satu pasangan lagi kita tertibkan di kos-kosan kawasan Padang Barat, Kota Padang, serta dua orang wanita kami tertibkan di kawasan Khatib Sulaiman,” katanya.
Rozaldi mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya masih menemukan para pelaku usaha penginapan dan indekos yang melakukan pelanggaran.
“Mereka masih melakukan pelanggaran dengan menerima tamu yang bukan berstatus pasangan suami istri (pasutri),” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas di Kota Padang.
“Ini adalah salah satu upaya kami dalam melakukan pencegahan pelanggaran trantibum di Kota Padang,” katanya.
Rozaldi Rosman juga menambahkan, selain mengamankan enam wanita dan tiga orang pria, pemilik penginapan dan indekos yang melakukan pelanggaran juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS.
“Kami akan serahkan prosesnya ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut, serta kami berharap kepada pemilik penginapan dan kos-kosan yang kami berikan panggilan agar memenuhi panggilan tersebut,” tuturnya. (rdr-008)