“Mereka masih melakukan pelanggaran dengan menerima tamu yang bukan berstatus pasangan suami istri (pasutri),” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas di Kota Padang.
“Ini adalah salah satu upaya kami dalam melakukan pencegahan pelanggaran trantibum di Kota Padang,” katanya.
Rozaldi Rosman juga menambahkan, selain mengamankan enam wanita dan tiga orang pria, pemilik penginapan dan indekos yang melakukan pelanggaran juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS.
“Kami akan serahkan prosesnya ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut, serta kami berharap kepada pemilik penginapan dan kos-kosan yang kami berikan panggilan agar memenuhi panggilan tersebut,” tuturnya. (rdr-008)