PADANG, RADARSUMBAR.COM – Delapan warga Kota Padang yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang tersebut berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (19/10/2023).
Delapan orang pelanggar perda tersebut mengakui kesalahan di depan Hakim, yang dipimpin langsung Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sesuai putusan Hakim, semua diputuskan membayar denda, ada yang Rp90 ribu hingga ada yang dikenakan denda Rp150 ribu.
“Mereka yang disidang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut,” jelas Rio.