PADANG, RADARSUMBAR.COM – Delapan warga Kota Padang yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang tersebut berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (19/10/2023).
Delapan orang pelanggar perda tersebut mengakui kesalahan di depan Hakim, yang dipimpin langsung Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sesuai putusan Hakim, semua diputuskan membayar denda, ada yang Rp90 ribu hingga ada yang dikenakan denda Rp150 ribu.
“Mereka yang disidang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut,” jelas Rio.
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Rio Ebu Pratama mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.
Rio Ebu juga menambahkan, sesuai Intruksi Kasat Pol PP, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang, terlebih dalam hal penanganan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sidang tipiring ini juga bukan kali pertama dilakukan di Kota Padang. “Sesuai SOP, kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis, apabila masih membandel kita lakukan tindakan tegas dan kita tipiring kan, sesuai aturan,” tegasnya. (rdr/mc)