PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pencuri kabel power ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Senin (23/10/2023) dini hari.
Pelaku yang ditangkap polisi tersebut berinisial F (31), warga Balai Gadang Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/730/X/2023/SPKT.Satreskrim/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 23 Oktober 2023 dengan pelapor bernama Pernando Siallagan.
Pelaku diduga mencuri kabel power milik menara pemancar atau tower telekomunikasi.
“Aksi pencurian itu dilakukan di hari yang sama pelaku ditangkap, yakni pukul 02.00 WIB. Ia beraksi di Jalan Bakti ABRI, Simpang Pagai Bypass, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto (KPIK), Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (23/10/2023) malam.
Kasus tersebut, kata Dedy, terungkap di saat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tengah melakukan patroli rutin antisipasi 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Di tengah patroli itu, Tim Klewang mengamankan seorang pria berinisial F yang sedang membawa kabel Power KWH ke ACPDB dengan panjang kurang lebih 10 meter.
Saat diinterogasi, F mengakui dirinya telah mengambil kabel power sepanjang 10 meter di sebuah menara pemancar (tower) di Jalan Bakti ABRI.
“Pelaku mengambil kabel milik PT Tower Bersama Group (TBG) itu dengan cara diputus menggunakan parang,” katanya.
Saat ini, pelaku F telah ditangkap dan ditahan di Polresta Padang. Polisi menyita kabel power hasil curian dengan panjang 10 meter.
“Pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti yang diduga dicurinya tersebut,” imbuh eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bukittinggi tersebut. (rdr)