“Selain itu, pedagang yang berada di taman jalan Sutan Syahrir tersebut, sudah sangat semrawut, padahal disana adalah tempat ruang publik bagi masyarakat sekitar, atau yang dikenal dengan Taman Tematik,” tutur Raju Minropa.
Terlihat, petugas lebih mengutamakan tindakan secara persuasif kepada pedagang yang masih mengunakan badan jalan, trotoar dan taman tematik untuk tempat berjualan.
“Kita tetap berupaya mengajak masyarakat agar lebih patuh dan taat akan aturan, namun, jika tidak mengindahkan himbauan atau teguran yang sudah di sampaikan, maka dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,”tutup Raju Minropa.
Diketahui, anggota Satpol PP mengamankan delapan payung dan beberapa kotak buah untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut. (rdr)