PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (30/10/2023) siang.
Dijelaskan Plt Kasat Pol PP Kota Padang Raju Minropa, penertiban dilakukan lantaran Pedagang masih bermain kucing-kucingan dengan petugas.
“Pedagang sudah berkali-kali diingatkan, karena tempat mereka berjualan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman,”ujar Raju Minropa.
Selain anggota Satpol PP Padang, juga terlihat dalam penertiban juga didampingi oleh anggota BKO Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan.