PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 27 pelajar digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lantaran kedapatan tidak masuk sekolah di tengah proses belajar mengajar (PBM) berlangsung.
27 pelajar itu ditangkap petugas penegak peraturan daerah (Perda) Kota Padang pada Selasa (31/10/2023) pagi di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Rozaldi mengatakan, pelajar itu ditangkap saat sedang berada di warung yang berada tak jauh dari sekolah mereka.
“Alasannya keluar main (jeda belajar), namun mereka malah membawa tas, padahal baru pukul 09.30 WIB, artinya mereka hanya beristirahat sejenak dan PBM pun masih berlangsung,” katanya.
Lantas apa hukuman yang diberikan Satpol PP Kota Padang kepada puluhan pelajar tersebut?