PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang terhadap sejumlah kendaraan bermotor roda empat.
Uji emisi terhadap kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan di pelataran parkir Taman Makam Pahlawan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (1/11/2023).
Tidak hanya DLH Padang, kegiatan ini juga bekerjasama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas dari Polresta Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, Kodim 0312 Padang, bengkel dan Showroom mobil yang ada di Kota Padang.
Plt DLH Kota Padang, Edi Hasymi melalui Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Auwilla Putri, mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi dengan kondisi udara di Kota Padang agak kurang baik, dari standar ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) berada di angka 87 dengan kategori sedang saat ini.
“Kita sebagai penerima dampak kabut asap terbesar dari Provinsi tetangga. Jadi kita melaksanakan kegiatan ini, jangan sampai kendaraan lalu lalang di Kota Padang ini menambah pencemaran udara,” ungkapnya.
Auwilla Putri menilai bahwasanya kendaraan adalah sumber pencemaran udara yang bergerak. Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat Kota Padang lebih memperhatikan kondisi mesin kendaraannya.
Pemeriksaan uji emisi gas buang ini lanjut Auwilla, difokuskan terhadap kendaraan roda empat dinas maupun pribadi yang lewat di depan Taman Makam Pahlawan. Sedangkan untuk sepeda motor tidak dilakukan uji emisi gas buang.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merupakan penunjang untuk kegiatan dari Kementerian yang dikenal dengan Program ‘Langit Biru’,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari. Sedangkan untuk besok akan dilaksanakan di pelataran parkir Bank Nagari By Pass Km 10 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Hingga siang hari ini sudah sampai 250 kendaraan yang telah diperiksa uji emisi gas buang. Target kita selama dua hari adalah 1000 kendaraan. Kalau bisa hari ini lebih dari 500 kendaraan, berarti besok akan lebih sedikit lagi,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini dan besok itu ada alatnya, dan hasilnya langsung keluar. Pengemudi hanya membutuhkan waktu selama 5 menit, kalau lulus akan mendapatkan stiker.
“Untuk saat ini kita belum menerapkan sanksi atau tilang, namun masih dilakukan pembinaan dan imbauan kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi,” pungkasnya. (rdr/mc)